Maninili, Sulawesi Tengah — Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur desa, Pemerintah Desa Maninili menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa yang berlangsung selama dua hari di Balai Desa Maninili. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa, mulai dari kepala dusun, sekretaris desa, hingga staf pelaksana teknis.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Menyegarkan pemahaman perangkat desa tentang peran dan tanggung jawab masing-masing jabatan
- Meningkatkan koordinasi dan efektivitas kerja antar perangkat
- Mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif
Kepala Desa Maninili, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi di tingkat desa. “Perangkat desa bukan hanya pelaksana administrasi, tapi juga ujung tombak pelayanan publik. Jika tupoksi dipahami dengan baik, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” ujarnya.
Materi dan Narasumber
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Unsur Pemerintah Kecamatan, Tenaga Ahli Kabupaten Parigi Moutong serta praktisi tata kelola desa. Materi yang disampaikan meliputi:
- Struktur organisasi pemerintahan desa dan pembagian tupoksi
- Etika birokrasi dan pelayanan publik
- Manajemen administrasi dan keuangan desa
- Strategi komunikasi dan koordinasi antar perangkat
Para peserta juga diajak untuk melakukan simulasi kerja dan studi kasus, agar pemahaman tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga aplikatif.
Dampak dan Harapan
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan sesi tanya jawab. Banyak perangkat desa yang mengakui bahwa pelatihan ini membuka wawasan baru dan memperjelas batas-batas tanggung jawab mereka.
Sekretaris Desa Maninili menyampaikan harapannya agar pelatihan semacam ini bisa menjadi agenda rutin. “Kami butuh ruang belajar seperti ini agar tidak hanya bekerja berdasarkan kebiasaan, tapi berdasarkan aturan dan standar yang jelas,” katanya.
Dengan pelatihan ini, Desa Maninili menunjukkan komitmennya untuk membangun pemerintahan desa yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Penguatan tupoksi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi menuju desa yang maju dan mandiri.